{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada wp, lupa melaporkan fp masukan, masa maret. Mau lapor bikin spt pembetulan, tp karna sudah melebihi 3 bulan apakah masih bisa?
|jawab =
Untuk FP masukan masih bisa selama FP keluaran/tanggal FPnya diterbitkan tidak melebihi 3 bulan. Namun untuk penginputannya harus pembetulan ke masa pajak yang bersangkutan atau 3 bulan setelahnya
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~