{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/alvin_112002/status/1567321896529858560 @kring_pajak , Taxmin mau tanya PER 30/2009, jika ahli waris menerima warisan berupa tanah/bangunan bukankah tidak kena Pajak? Tetapi kenapa harus mengajukan permohonan? Terima kasih
|jawab =
sebenarnya yang dikenakan pph final pengalihan adalah pihak yang mengalihkan (pewaris) mas. tapi difasilitasi dapat mengajukan skb pph pengalihan agar tidak perlu membayar pph pengalihannya. Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~