{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: twitter: Hallo min @kring_pajak , mau menanyakan retur pajak masukan. di applikasi efaktur masuk dengan status normal dan sukses. namun saat saya posting SPT pembetulan 1 retur tsb tidak masuk. kenapa ya?
|jawab =
#11A: Pastikan nota retur FP-M tersebut sudah approval sukses ya. Nota retur tersebut nantinya akan masuk di masa pajak dilakukannya retur (pasal 6 ayat 2 PMK 65/2010). Pastikan masa pajak yang tertera pada penginputan nota retur sama dengan masa pajak SPT Masa PPN pembetulan-1 tadi. Misal FP Januari diretur September, maka Nota Retur akan masuk ke SPT Masa September, bukan SPT Januari (WP tidak perlu pembetulan SPT Masa Januari).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~