{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk penyerahan hasil tembakau menggunakan dok yg dipersamakan dg faktur (CK-1) kan ya mas/mba? trus diinput di dok lain pajak keluaran kan? apakah dalam pelaporan CK-1 di SPT masa PPN tetap dibuat faktur dg kode 04 atau 01? https://twitter.com/andreardo29/status/1566947019242893313
|jawab =
PMK-63/PMK.03/2022 pasal 3 DPP PPN penyerahan hasil tembakau menggunakan Nilai Lain, untuk dokumen fakturnya menggunakan dok lain yg dipersamakan dg faktur pajak berupa dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1) [pasal 5 ayat 3 PMK 63 dan Pasal 2 huruf j PER 16 th 2021] Jadi FP nya dalam bentuk dokumen lain yang dipersamakan FP. Setelah dapat CK-1 nanti diinputkan di menu Dok.Lain Pajak Keluaran. CK-1 ini dokumen dari BC ya.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~