{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba, mau tanya terkait PER 11 2022. Pusat di KPP BKM, pengiriman ke cabang (bukan kawasan berikat, penyerahan tidak dapat fasilitasi tidak dipungut). FP 010, ini berarti di FP : nama, npwp dan alamat pakai pusat semua ya. yang ditanyakan WP : surat jalan dan FP kan berarti alamat pengirimannya tidak sama, kalau nanti ada pemeriksaan KPP, itu bermasalah tidak?
|jawab =
Iya kalau tidak memenuhi ketentuan per 11 pasal 6 ayat 6 maka npwp dan alamat nya pakai pusat semua karena cabangnya melakukan pemusatan PPN. Karena secara ketentuan kan kalau pemusatan PPN untuk transaksi menggunakan npwp dan alamat pusat
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~