{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#56Q Selamat sore , Permisi saya mau menanyakan, jika ada pengalihan rumah/tanah dari konsumen A ke konsumen B dan posisi belum AJB, apakah ketika PPJB terhutang pajak?
|jawab =
#56A : berdasarkan Pasal 1 PMK 261/2016, Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~