{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#44Q : mas mba wp tanya saya ingin bertanya terkait dengan fasilitas PPN untuk perusahaan yang ada di KEK. Berdasarkan untuk PMK 237/2020 dan PMK 33/2021, pada pasal 22 disebutkan bahwa PPN tidak dipungut untuk transaksi antara badan usaha dan pelaku usaha. apakah fasilitas PPN ini juga didapatkan untuk penjualan ke end customer ya kak? terimakasih
|jawab =
#44A : sesuai dengan yang disebutkan di pasal 22 hanya ke badan usaha dan/atau pelaku usaha saja pengertiannya ada di pasal 1 PMK 33/2021 Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~