{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#49Q Kami adalah sebuah entitas KSO yang membangun kantor di lokasi lahan yang dimiliki oleh induk perusahaan secara cuma cuma. Sementara pembangunan kantor tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3 (subkontraktor). Yang ingin saya tanyakan apakah hal ini terutang PPN atas penggunaan lahan tersebut?
|jawab =
#49A sebentar yaa bisa dijelaskan definisi penyerahan menurut Pasal 1A UU PPN sttd UU HPP jika termasuk dalam definisi di atas, diserahkan oleh PKP gratis/cuma-cuma, maka dipungut PPN dengan kode 04
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~