{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait P3B ind - thailand. Perusahaan indo import barang dari Thailand dengan memanfaatkan jasa freight forwading dari perusahaan thailand (gapunya BUT). Menurut P3B apakah wajib memotong pph 26 atau only taxable di negara thailand ?
|jawab =
Jika ada dgt dan tidak ada but di indonesia maka hak pemajakan ada di pihak thailand (article 7), pemotonga di indonesia tetap wajib buat bupot pasal 26 dengan tarif 0%
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~