{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak Kami mau restitusi PPN, masa pajak januari2016-desember 2020 apakah masih bisa mengajukan?
|jawab =
setelah digali dikarenakan pembetulan katanya, dikembalikan ke pasal 8 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP ya mbak Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dimana daluarsa penetapan adalah 5 tahun jadi yang bisa cuma SPT 2019 dst
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~