{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak tanya dong, batas pelaporan eoi ini per kapan ya? April bukan? Kalau lapor setelah batas yg ditentukan gmn peraturannya? Mohon info ya. Makasih banyak
|jawab =
Untuk laporan otomatis yang disampaikan ke djp betul wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya mas, aturannya di pasal 13 PER-04/2018 (di resume aturannya bisa diklik dari resume kup ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5736) Ketika lapor melewati batas waktu/telat tidak diatur khusus di PER dan PMKnya mas ketentuannya, tapi di PMK-19/2018 Pasal 32 dan 33 disebutkan bahwa DJP menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal kewajiban penyampaian laporan tidak terpenuhi, yang mana kalo teguran tertulisnya tidak ditindaklanjuti maka DJP bisa lanjut dengan melakukan pemeriksaan bukper
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~