{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait P3B Ind-Thailand. Thailand memberikan jasa kalibrasi ke Ind. Sudah punya SKD, punya BUT di ind, tapi penghasilan diberikan langsung ke thailand dan jasanya juga langsung dari thailand (bukan dari BUT yg ada di Ind). Itu pphnya gmn ya?
|jawab =
kalo transaksi langsung sama yang di luar perlu dipastiin lagi, jika barang /jasa yang di berikan dari Luar itu sejenis dengan yang dijalankan BUT (force of attraction), ada atribusi karna hubungan efektif, atau atribusi aktual bisa jadi objek PPh BUT dan kena PPh pasal 23 (liat PMK-141 juga). resume objek BUT di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1642. kalo tidak memenuhi klausul tsb brarti objek pph 26. Jika sudah di pastikan potong yang pph 26, cek lagi apakah ada dgt atau tidak, jika ada dgt pakai aturan p3b dengan Negara ybs. Jika tidak ada maka kembali ketentuan pasal 26 uu pph
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~