{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT MRT memiliki sktd beli rel dari PT A. PT A mengimpor rel dari luar negeri. apakah atas impor tersebut bisa mendapat fasilitas ppn tidak dipungut, mengingat end usernya adalah PT MRT yang memiliki sktd?
|jawab =
silahkan digali dulu dokumen impor atas nama siapa. lalu apakah PT A adalah pihak yang ditunjuk oleh Pihak yang Ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Saran/Prasarana Perkeretaapian Umum. Jika memang PT A adalah pihak yang ditunjuk, maka agar PT A tidak dipungut PPN atas impor rel tersebut, silahkan ajukan sktd tersendiri. Namun sktd harus dimiliki sebelum melakukan pengajuan pemberitahuan pabean impor
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~