{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin menanyakan perihal pengajuan SKTD melalui portal e-SKTD di website djp online, saat pengisian terdapat kolom Nomor Izin Usaha yang harus diisi, apa Nomor Izin Usaha tersebut sama dengan Nomor Induk Berusaha atau nomor SIUPAL?
|jawab =
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan., jadi silahkan masukan izin usaha angkutan dari menteri di bidang perhubungan pmk 41 2020
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~