{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba, FP Pengganti atas masa Desember 2021 dengan status Normal lalu melakukan Normal-Penganti nya di Agustus 2022 apakah boleh dikreditkan ?
|jawab =
pm, penjual sudah terbitkan fp normal des 2021. kemudian di agustus 2022 dia buat penganti, bisa di kreditkan? jwabannya bisa, dengan catatan pembelian tsb berhubungan dengan kegiatan usaha dan terkait dengan penyerahan yang terutang ppn sesuai psl 9 (8) uu ppn
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~