{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP ada kerjasama dengan perusahaan B. Perusahaan B itu memberikan semacam voucher keada perusahaan kita untuk diberikan kepada pelanggan kita. dan apabila pelanggan kita menggunakan voucher tersebut maka perusahaan kita mendapat iimbalan dari mereka. (jasa yang diberikan WP berupa jasa Pendidikan dan pemberian diskon jika pelanggan mendaftar sebagai pelanggan web di perusahaan B) Yang saya tanyakan implikasi pajak atas case teersebut apa saja ya? apakah ada aturan perpajakannya?
|jawab =
balikin ke WP nya aja dia dianggap menyerahkan jasa apa kepada PT B.. Apabila misal jasa perantara (JKP) karena WP PKP maka terbitkan FP kepada PT B
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~