{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan membayar transaksi penggunaan jasa laboratrium kepada UPTD Balai Lab Kesehatan Provinsi Bali, apakah itu termasuk PPh 23?
|jawab =
Berdasarkan Pasal 23 UU PPh pihak penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) badan pemerintah yang memenuhi kriteria pada Pasal tersebut bukanlah subjek pajak. Jadi karena penerima penghasilannya bukan subjek pajak tidak terutang PPh 23 ya
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~