{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin tanya. Utk nilai yg harus dicantumkan di faktur pajak seperti apa atas usaha yg kami jalankan berupa jasa pengurusan transportasi yaitu Ocean Freight & Handling Fee. Dan juga utk PPJK lift off+penumpukan +materai, kuitansi karantin, petugas karantina, petugas gudang dll utk nilai PPn nya apakah sama antara ocean freight+handling Fee dgn biaya2 yg kami sebutkan di atas.
|jawab =
jika wp freight forwarding maka, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih (PMK-71/2022 pasal 3 huruf c)
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~