{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT B merupakan perusahaan di wilayah Indonesia mengirimkan barangnya ke PT C yang berada di China, penjualan antara PT B ke PT C tersebut dilakukan melalui PT A yang berada di Indonesia. sebagai imbalan PT A mendapatkan komisi. atas transaksi tersebut PT A mendapat komisi dari PT C (dapat komisinya dari perusahaan yang di Luar Negeri) lalu bagaimanakah perlakuan pajak/faktur pajak atas penghasilan komisi tersebut?
|jawab =
Berarti ini kan yang ditanyakan PT A di Indo dengan PT C di China.. perlu digali lagi PT A ini mendapat komisi atas apa? PT A apakah PKP? kalau atas JKP, arahnya bisa ada ekspor JKP sepanjang memenuhi PMK 32/ 2019.. jika demikian, PT A terbitkan PEJKP.. JIka tidak masuk kepada ekspor JKP, maka terbitkan FP seperti biasa dengan lawan transaksi PT C di alamat China NPWP 000
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~