{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mengajukan pengurangan sanksi adm dalam stp, berkaitan dengan pemeriksaan spt lb, udh dikembalikan uangnya, tp sudah auto dipotong atas pokok stp beserta sanksinya. apakah masih bs diajukan pengurangan pasal 36?
|jawab =
tidak dilarang dalam pmk nya, kaitannya dengan kpp sudah menghitung dan memotong secara otomatis pada saat mengembalikan LB wp, silahkan konfirmasi ulang ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~