{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q: jika perusahaan baru berdiri misal di agustus baru beroperasi maka pph 21 karyawannya disetahunkan atau bagaimana? Mbak, Mas, kalau pph pasal 21 yg dilihat bukan pemberi kerjanya tapi dari sisi penerima penghasilannya kan? Untuk disetahunkan atau tidaknya?
|jawab =
Iya, penentuan perhitungan pph pasal 21 disetahunkan atau tidak, dilihat dr kewajiban subjektif penerima penghasilannya nya dimulai/berakhirnya kapan... Sesuai per 16/pj/2016
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~