{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q (twitter) Replying to @kring_pajak Seperti ini Kak (lampiran). Apakah item biaya tersebut masih dikenakan Pajak Penghasilan meskipun sdh dilaporkan di dalam SPT Tahunan? https://twitter.com/HariSalle/status/1567043304260530183
|jawab =
Bagi pihak yang menerima penghasilan atas sewa, jasa dsb, karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis, memang jadi objek pph, nanti dilaporkan di spt tahunan si penerima penghasilan dan apabila ada kredit pajak potput non final, nanti bisa jadi kredit pajak sebagai pengurang pph pasal 29 dan/atau angsuran pph 25 tahun berikutnya. Sedangkan bagi pihak yg mengakui sebagai biaya (membayar sewa, membayar jasa), sepanjang berhubungan dengan 3m atas penghasilan non final, maka tidak perlu dikoreksi fiskal (sesuai pasal 6 dan 9 uu pph stdd uu hpp)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~