{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q Pagi kring pajak @kring_pajak mau tanya Wp agen pertamina membeli gas non subsidi 12 kg dan 50 kg, mendapat bupot final atas pembelian tersbut, Apakah spt pph badan agen tersebut pakai pph 29? Mohon dibantu terkait ketentuannya
|jawab =
#17A untuk transaksi pembelian BBM kepada pertamina dalam hal ini dipungut oleh pihak pertamina yaitu PPh 22 Final, maka atas transaksi tersebut bagi agen/penyalur tidak perlu diinput kedalam induk SPT tahunan badan karena PPh Final tidak bisa menjadi kredit pajak untuk SPT Tahunan Badan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~