{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo WP restitusi sudah ada SKPLB, lalu atas yang restitusi tsb mau dikompensasikan ke masa pajak juli 2022 gimana? SPT PPN
|jawab =
Tidak bisa, seharusnya atas yang direstitusikan menjadi hak wp karena nanti akan dikembalikan. Kalau yang WP maksud adalah memperhitungkan dengan utang pajak, prosedurnya tidak dengan cara kompensasi lewat SPT Masa PPN
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~