{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak wp nanya ttg JKK, JHT, JKM, dll. udh ku jawab sesuai resume. trs wp nanya > untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar 4% ,itu bisa dimaksud sbg Premi Asuransi juga kan yah ? jadi bisa menambah penghasilan bruto bagi karyawan ? sedangkan untuk BPJS Kesehatan dengan tarif 1% yg seharusnya ditanggung karyawan, tapi dibayarkan oleh pemberi kerja . itu diperlakukan sama dgn JHT & JP apakah begitu mba ?
|jawab =
jika sifatnya sbg pembayaran premi asuransi kesehatan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, maka menjadi penambah Ph bruto karyawan
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~