{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q mulai mendaftarnya di bulan Agustus 2022, dan baru diinformasikan di bulan september 22 jika PKP kami sudah aktif,kondisi seperti ini, apakah transaksi bulan Agustus 2022 perlu dibuatkan faktur pajak / tidak ?
|jawab =
#1A : FP seharusnya dibuat sejak tanggal dikukuhkan menjadi PKP
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~