{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tanya, sy selaku penjual, kapan terutang PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan jika AJB diteken tgl.31/08/2022 ? https://twitter.com/Eko_NY77/status/1567058030944219137
|jawab =
coba gali dulu apakah wp penjual sebagai OP/badan yang memang usaha pokoknya melakukan pengalhan ha katas TNB atau tidak? Sebenarnya saat terutangnya sama yakni terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Tapi ada beda kapan waktu penyetorannya. Kalau dia bukan wp yang usaha pokoknya mengalihkan TNB, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~