{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika WP dalam negeri menerima penghasilan atas pekerjaan lepas (freelance) dari luar negeri, perhitungan PPh 21 nya apakah ketentuannya sama dengan PPh 21 biasa?
|jawab =
bukan PPh 21.. Masuk ke penghitungan di spt tahunan OP sbg penghasilan dari LN.. bisa jadi ada kredit pajak PPh 24 yang nanti bisa dikreditkan sesuai ketentuan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~