{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ingin mengajukan pembatalan SKPKB dari sisi administratif, dasar hukumnya apa ya?
|jawab =
Apakah yang dimaksud terkait hal ini: "membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak"? Jika iya, aturannya bisa dibaca di Pasal 36 ayat 1 huruf d UU 28/ 2007..wp ajukan permohonan sesuai Pasal 36 ayat 1b Pasal 35 PP 74/ 2011
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~