{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait PMK-207/PMK .010/2015 pasal 4 ayat 2 huruf d mengenai surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan apakah ada format atau keterangan apa saja yang harus ada dalam surat pengakuan, ada ketentuan khususnya tidak ya mas/mba?
|jawab =
> Fadhil Dwi Yulian: #25A: tidak ada format khusus yang diatur, secara tersirat dipasal 3 ayat 1 huruf c dan pasal 4 ayat 2 huruf d harus ada keterangan identitas debitur, kredir dan jumlah utang. untuk surat pernyataan dikembalikan ke WP untuk formatnya
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~