{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila setelah 1 Mei ssp PMK-59 untuk PPN masih dibuat atas nama rekanan, bagaimana? kalo Pbk yang ngajuin siapa?
|jawab =
Bisa diajukan Pbk atau pengembalian 187, untuk Pbk IP nya bisa yang mengajukan permohonan ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan dengan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~