{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam UU HPP terdapat perubahan sanksi klo kalah keberatan dr 50% jd 30%. Klo KEP Keberatan terbit Agst 2021 (ga lanjut banding), lalu STP terbit Agst 2022. Sanksi yg dikenakan 50% atau 30% ya? Dasarnya dari KEP atau STP?
|jawab =
UU HPP cluster KUP berlaku 29 okt 2021.. sepanjang sudah terbit KEP Keberatan sebelum itu, artinya masih pake rezim lama (UU KUP sttd UU Cika).. sesuai Pasal 25 ayat 9, sanksinya 50% dari jumlah pajak berdasar kep keberatan dikurangi yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~