{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau menanyakan mengenai, di UU HPP bagian PPN pasal 9 ayat 8 disebutkan: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Yg ingin sy tanyakan, apa maksud dari tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha? apakah batasannya? Kalau perusahaan sy (pabrikan), membuat tempat parkir karyawan di lingkungan pabrik sy, apakah atas PPN Masukannya boleh dikreditkan?
|jawab =
Definisinya ada di penjelsan pasa 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~