{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang Pak/Bu Direksi mau ambil deviden dan akan di investasikan 70% untuk beli obligasi ORI 30% untuk dipakai pribadi apalah investasi obligasi ORI tidak kena PPh? -- Mas/Mba kalau seperti ini yang 70% bukan objek yang 30% objek gitu ya? Terima kasih
|jawab =
Kita normatif saja ya, dividen yang non objek itu dividennya sesuai dengan pasal 24 PMK1-18/2021, dan diinvestasikan dalam bentuk investasi sesuai pasal 34 yang kemudian ditempatkan pada instrumen investasi sesuai pasal 35 PMK 18/2021. Boleh lampirkan screenshot daftar nya.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~