{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter) https://twitter.com/tammywijaya/status/1566705692584488960 bukti potong nya pakai PT. ekspedisi apa PT tempat beli inventaris nya. thx -- Mas/Mba kalau seperti ini bagaimana ya? apakah pengirimannya masuk ke dalam harga barangnya sehingga ga dipotong lagi? kalo dipotong lagi bukpotnya an si ekspedisi ya? Terima kasih
|jawab =
Jika ada jasa lain sesuai PMK 141/2015 yg dilakukan , maka tetap jadi objek pph 23 . Ini digali dulu sambil dijawab aja , Mba Perusahaan WP disini bertransaksi langsung dengan PT.Ekspedisi selaku pemberi jasa atau bagaimana ? Sesuai ketentuan , Pihak yg dipotong yakni pemberi jasa .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~