{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya terkait pencairan JHT, apakah ada pemotongan pajaknya? dari perusahaan
|jawab =
Setelah digali , Pencairan dilakukan oleh pemberi kerja dan pembayaran dibayarkan secara sekaligus , maka dikenakan PPh 21 final . Di espt , masuknya di 1721-III ( lampiran III) Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final , Kode Objek Pajak nanti silakan dipilih 21-401-02 . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~