{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP hendak mengajukan permohonan angsuran, dan salah satunya dibutuhkan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. pihak ketiga ini apakah bisa pemegang saham?
|jawab =
Sepanjang pemegang saham bisa berlaku sebagai penanggung utang, maka silahkan. tidak diatur khusus pengertian pihak ketiga didalam pmk 242/2014
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~