{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kl PPh 26 pemotongan pajak ats honor kegiatan dgn WP LN, saat buat ebilling kode pajaknya itu 411127-104 bkn ya? Kalau misal ada 2 pemotongan PPh 26 dgn nama yg berbeda, apakah ebilling pph 26 tsb bisa digabung/hrs satu2 ya? Tq Kemudian saat akan lapor, itu masuk nya ke PPh 21 atau ke unifikasi ya min (masuk jd NR) gabung dgn PPh 23 dll? Tq
|jawab =
1 kode billing untuk 1 jenis pajak yang sama dan jenis setoran yang sama..jadi untuk 2 bupot yg berbeda sepanjang jenis pajak dan jenis setoran sama maka bisa menggunakan 1 kode billing saja. untuk kode billing mengacu ke PER 22/2021 ya mas, kalau bukan dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT bisa ke 100. pakainya ebuni ya mas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~