{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau sudah mencapai 4,8 M bagaimana perlakuan pajaknya?
|jawab =
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~