{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi mas mbak dan teman” izin bertanya, terkait penyerahan pulsa PMK 6 2021, apakah penyelenggara distribusi tingkat I dapat berbelanja BKP kepada penyelenggara distribusi tingkat II? apakah penyelenggara distribusi tingkat II dapat menerbitkan FP 010 kepada penyelenggara distribusi tingkat I? Terima kasih sebelumnya
|jawab =
yang diserahkan dari TK.II ke TK.I BKPnya berupa apa lan? kalau pulsa dan kartu perdana yang dikenakan PPN cuma diatur di pasal 4 PMK-6/2021 dan siapa yang memungut juga sudah ditentukan di ayat 2 nya. ilustrasinya seperti gambar.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~