{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/RamdanAkbar15/status/1566766593983795201 halo kak. mau tanya nih. Ada perusahaan A ingin memperpanjang sertifikat SLF dan ANDALALIN maka perusahaan A menyewa jasa Perusahaan B untuk melakukan pengecekan dan menerbitkan sertifikat SLF dan analisa ANDALALIN. https://twitter.com/RamdanAkbar15/status/1566766596030607360 Maka saat pelaporan PPH 23 nya Kode Jenis pajaknya apa ya kak ? Apakah jasa sertifikasi atau jasa perantara? Mohon informasinya @kring_pajak Pagi Mas/Mbak, izin menyampaikan berikut konsep jawaban yang saya buat: Mohon maaf Kring Pajak tidak berwenang menentukan jenis jasa lain PPh Pasal 23. Untuk kode objek pajak unifikasi silakan Kakak mengacu pada KEP-143/PJ/2022. Jika jasa sertifikasi kodenya 24-104-62, jika jasa perantara dan/atau keagenan kodenya 24-104-18, jika masuk ke jenis jasa lainnya silakan Kakak sesuaikan kode objeknya. Mohon masukan apabila ada yang perlu diubah/dikurangi/ditambahkan, atau kalau tidak sesuai baiknya seperti apa. Terima kasih sebelumya.
|jawab =
sudah oke mba, kembalikan ke wp saja kodenya mengacu ke kep 143/2022
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~