{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#51Q NPWP cabang dan NPWP KSO/JO tidak memiliki kewajiban SPT Tahuna. lantas untuk laporan keuangan NPWP cabang dan NPWP KSO/JO apakah harus dilakukan konsolidasi dengan NPWP pusat, agar bisa dilaporkan SPT tahunannya ? apakah laporan keuangannya haruskan dilakukan konsolidasi dengan laporan keuangan anggota JO ?
|jawab =
Cabang dengan pusat pasti harus konsolidasi karena mereka sbnrnya adalah 1 entitas. Ini cabangnya jd anggota jo atau pusatnya jd anggota jo atau gmn?
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~