{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q: kami wp badan, terdaftar januari 2022 tapi baru ngajuin sket PP 23 tahun 2018 bulan Juni tahun 2022 ini pak. Jadi dari awal tahun itu kami dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi kami. Sekarang kan udah pake PPh final, nanti pelaporan SPT Tahunan kami gimana ya pak? Bisa diakui ga bukti potong PPh 23 itu?
|jawab =
Ini dipotong pph 23 atas jasa ya mos? Bisa jd kredit pajak. Spt tahunan lb (krn final tp ada kredit pajak), minta pengembalian pendahuluan atas lb nya Jangan lupa ttp setor pph final 0,5% dr omset untuk masa2 yg dipotong pph pasal 23 (kalau omset blm melebihi 500jt, gausah setor)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~