{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7Q: saya mau bertanya, apabila ada transaksi DGT tetapi baru uang muka misal uang muka di bulan Agustus, apakah untuk pelaporan pajak di masa Agustus untuk DGT ini perlu dilaporkan ? atau dilaporkan ketika sudah realisasi ? ada penyerahan jasa transaksi ini atas sewa pameran di Germany
|jawab =
ini merefer ke saat pemotongan pph pasal 26 di pp 94/2010 ya fis
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~