{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk ganti rugi tanah pemerintah ke warga, ppn nya berarti ga ad kan ya krn non PKP yg menyerahkan?
|jawab =
atas penyerahan uang nya kah mksdnya? jika penyerahan non bkp/jkp, tidak dikenakan PPN. atau jika yang menyerahkan jasa/barang bukan PKP, tidak dilakukan pemungutan PPN. terkait pphtb nya, pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah kena tarif 0%
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~