{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sore izin menanyakan bagaimana pembuatan bukti potong pph 21 apabila istri memakai npwp suami
|jawab =
kalau A1, NPWP silakan mengguankan NPWP suami data pegawai pakai istri mas, kalau satu perusahaan rekam bukpot pakai NPWP suami dulu misal udah selesai, trus nanti waktu istri ambil aja dari daftar pegawai yang nama suami npwpnya terus baru ganti identitas istri gitu atau pas rekam A1 pakai skema impor di espt juga bisa yang ga bisa ini cuma buat rekam data penerima penghasilan ya mas, tp kalo buat bukpot A1 2 dengan NPWP sama tidak masalah
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~