{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya bayar ke supplier dan potong pph 23 , pengakuan hutang pph 23 saya saat bayar atau saat invoice ada karena tanggal bayar dan invoice berbeda
|jawab =
untuk saat pemotongan pph pasal 23, diatur di pasal 15 ayat 3 PP 94/2010. kemudian, pph terutang masa tersebut harus disetor tanggal 10 bulan berikutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~