{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tanggal di SPPB gak harus sama dengan tanggal faktur kan?
|jawab =
pasal 21 ayat (5a) wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Dari klausul tersebut tanggal di SPPB bisa saja tidak sama dengan tanggal faktur karena tanggal pembuatan faktur mengacu pada kapan saat harus dibuat sesuai pasal 3 PER-03/2022
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~