{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PT A ingin mengakuisisi PT XYZ dengan nilai transaksi saham 10 miliar. Dengan rincian tanggal CSPA 29/08/2022. Uang muka sebesar 30% pada tanggal 06/09/22, sisanya pembayaran menggunakan termin. Terkait PPh 26, bisa tidak kalau bayar DP 30%, tapi bayar pph 26 nya 100%?
|jawab =
pp 94/2010 pasal 15. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~