{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba"kalo kendaraan sedan direksi itu kan ada peraturan yg mengatur kalo pemyusutannya bisa dibiayakan sebanyak 50%, apakah sepeda motor yang dibawa karyawan juga bisa?" = = = ini bener ga ya masuk ke kategori kelompok I untuk penyusutan PPh nya?
|jawab =
daftar kelompok tahun penyusutan aktiva berwujud di lampiran PMK-96/PMK.03/2009. Untuk sepeda motor tidak diatur khusus layaknya sedan, hanya saja di aturan ttg penyusutan sedan, disebutkan pula kendaraan sejenis, tp gak ada rincian batasan sejenisnya ini seperti apa
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~